PENGAMPUNAN PAJAK

Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Masyarakat Kurang Paham, Sosialisasi Makin Digencarkan

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dana program pengampunan pajak yang masih lemah menjadi alasan utama sosialisasi akan tetap dilakukan oleh pemerintah hingga program tersebut berakhir di waktu yang telah ditentukan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan penerimaan yang rendah tersebut mayoritas disebabkan oleh keraguan dan ketidaktahuan Wajib Pajak (WP) mengenai alur hartanya yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Barusan saya jelaskan lagi, dana repatriasi yang akan kami terima itu akan digunakan untuk pertumbuhan perkonomian. Dana itu berasal dari WP sendiri yang bisa digunakan dalam hal apapun asalkan masih berada di dalam negeri,” ujarnya ketika sosialisasi di Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Penerimaan dana dari program pengampunan pajak yang masih sangat rendah dari target yang ditetapkan, merupakan cerminan bahwa masyarakat Indonesia masih butuh penjelasan lebih terperinci fungsi dan tujuan program tersebut, terutama pada WP yang bersangkutan.

Program pengampunan pajak ini sejatinya kerap dikabarkan melalui berbagai media untuk memudahkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi lebih lanjut. “Namun, ternyata masih ada segelintir masyarakat yang masih kurang memahami fungsi dan tujuan program,” katanya.

Menurut Ken, mayoritas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi berisi tentang keraguan WP menyerahkan dananya untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini berimplikasi pada lemahnya penerimaan dana.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

“Sebab itu kami akan terus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan tujuan dari program tax amnesty,” pungkasnya.

Ken mengharapkan rencana sosialisasi yang akan terus berlanjut ini akan memberi dampak positif terhadap program pengampunan pajak dalam mencapai nominal yang ditargetkan, yaitu Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA