KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 13:00 WIB
Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masuk ke dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) non-compliance risk management (Non-CRM) berpotensi diundang ke kantor pajak.

Di kantor pajak, wajib pajak akan diberikan edukasi perpajakan secara one on one (tatap muka) oleh petugas KPP. Belum lama ini, KPP Pratama Denpasar Barat, Bali mengundang wajib pajak DSPT non-CRM untuk diberikan edukasi perpajakan secara langsung.

"Undangan edukasi ini disampaikan kepada wajib pajak. Edukasi diberikan sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WITA (satu jam) di helpdesk KPP," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Cahaya Pratama Hartawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Pada praktiknya, belum seluruh wajib pajak yang masuk dalam DSPT Non-CRM mendapat panggilan dari kantor pajak. Penyuluh memilah wajib pajak mana saja yang mendapatkan prioritas penyampaian edukasi perpajakan.

Ada beberapa paramater yang dilihat, termasuk detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran tunggakan pajak.

"Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Cahaya.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Cahaya menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, tetapi kami harus memilih dalam DSPT Non-CRM terlebih dahulu. [Untuk menentukan] siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Cahaya.

Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bimbingan terkait dengan kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk wajib pajak UMKM melalui e-Form. Wajib pajak pun menyambut dengan baik penyampaian materi oleh petugas KPP Pratama Denpasar Barat dan tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April