MALAYSIA

Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Maskapai Low-Cost Kena Pajak Lebih Rendah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perusahaan maskapai penerbangan Malaysia Airlines Berhad (MAS) menginginkan beberapa penerbangan miliknya berpindah ke Bandara Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2). Namun Menteri Transportasi Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai menolak hal ini.

Datuk menegaskan jika MAS ingin memindah penerbangannya ke KLIA 2, maskapai ini harus beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah (low cost carrier).

“Seharusnya perbedaan pajak bandara (airport tax) di KLIA dan KLIA 2 tidak jadi soal, karena pada dasarnya pemilihan bandara telah disesuaikan dengan kategori maskapai. Saya tidak tahu mengapa MAS baru mempertanyakan hal ini sekarang,” ujar Datuk, kemarin (5/8).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Datuk melanjutkan, MAS bisa memindah penerbangannya ke KLIA 2 dan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah jika mereka beroperasi pada sektor penerbangan biaya murah.

Pemerintah Malaysia memiliki kebijakan penerapan tarif bandara yang lebih rendah pada sektor penerbangan biaya murah guna terus mendukung perkembangannya.

Sebelumnya, MAS melalui CEO-nya Peter Bellew sedang mempertimbangkan keinginan perusahaan untuk memindahkan sebagian penerbangannya ke bandara KLIA 2 karena pajak bandara di KLIA berpengaruh cukup besar bagi profit maskapai nasional tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Peter, katanya seperti dikutip nst.com.my, merasa konyol karena setiap penerbangan internasional yang berangkat dari KLIA 2 akan mendapat diskon sebesar RM5.940, sedangkan penerbangan yang berangkat dari KLIA tidak mendapat faisilitas yang sama.

“Saya berharap pemerintah merubah pola pikirnya dan memberi kompetisi yang adil bagi semua maskapai penerbangan. Sebenarnya kami bukan ingin memindahkan operasi kami ke KLIA 2. Kami hanya ingin mendapat biaya yang adil (fair charge),” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor