KOTA BATAM

Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 13:00 WIB
Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot menargetkan penerimaan Rp30 miliar dari program pemutihan PBB-P2. Namun, hingga 13 September 2021, realisasinya baru Rp1,6 miliar.

"Memang masih jauh dari target kami. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Raja menuturkan pemkot baru menerima pembayaran 4.250 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 senilai Rp1,6 miliar. Realisasi setoran tersebut masih jauh dari target penerimaan dari program pemutihan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Dia menyebut setoran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan masyarakat akan sangat menentukan tercapainya target PAD tahun ini.

Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya dan mengikuti program pemutihan PBB-P2. Dia berharap kinerja penerimaan makin membaik hingga jatuh tempo. Adapun program pemutihan berakhir pada 30 November 2021.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Insentif tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat juga dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Seperti dilansir batampos.co.id, realisasi PAD saat ini baru Rp689 miliar atau 49% dari target Rp1,4 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas pajak daerah senilai Rp541 miliar atau 49% dan retribusi senilai Rp64 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024