Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot menargetkan penerimaan Rp30 miliar dari program pemutihan PBB-P2. Namun, hingga 13 September 2021, realisasinya baru Rp1,6 miliar.
"Memang masih jauh dari target kami. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).
Raja menuturkan pemkot baru menerima pembayaran 4.250 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 senilai Rp1,6 miliar. Realisasi setoran tersebut masih jauh dari target penerimaan dari program pemutihan mencapai Rp10 miliar per bulan.
Dia menyebut setoran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan masyarakat akan sangat menentukan tercapainya target PAD tahun ini.
Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya dan mengikuti program pemutihan PBB-P2. Dia berharap kinerja penerimaan makin membaik hingga jatuh tempo. Adapun program pemutihan berakhir pada 30 November 2021.
Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Insentif tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.
Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat juga dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi.
Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.
Seperti dilansir batampos.co.id, realisasi PAD saat ini baru Rp689 miliar atau 49% dari target Rp1,4 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas pajak daerah senilai Rp541 miliar atau 49% dan retribusi senilai Rp64 miliar. (rig)