KABUPATEN KUDUS

Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 11:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan PBB hingga 30 September ini merupakan perpanjangan dari program pemutihan PBB yang telah digelar sebelumnya pada 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

"Program bebas denda pajak PBB ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari jadi Kabupaten Kudus ke-473," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Eko mengatakan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera membayar tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Pemutihan PBB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah digelarnya pemutihan, Pemkab Kudus berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB meningkat. "Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menargetkan penerimaan PBB senilai Rp38,34 miliar pada tahun ini. Terbaru, realisasi PBB tercatat sudah mencapai 98,89% dari target atau senilai Rp37,91 miliar.

Selain didorong oleh pembayaran PBB tahun pajak berjalan, Eko mengatakan terdapat piutang PBB senilai Rp2,5 miliar yang dibayarkan wajib pajak kepada Pemkab Kudus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu