KULIAH HUKUM PAJAK

Mahasiswa STHI Jentera Belajar Upaya Administrasi Pajak di DDTC

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 24 Oktober 2018 | 16.45 WIB
Mahasiswa STHI Jentera Belajar Upaya Administrasi Pajak di DDTC

Pengajar dan mahasiswa STHI Jentera berfoto bersama di DDTC Cafetaria setelah mengikuti perkuliahan di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (24/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera kembali mengunjungi kantor DDTC untuk mengikuti kuliah hukum pajak, dengan pembicara Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Herjuno Wahyu Aji dan Senior Specialist Tax Compliance & Litigation Services DDTC Fakry.

Secara umum, tema kuliah kali ini berkenaan dengan upaya administrasi pajak di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Materi yang disampaikan mencakup pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), keberatan, dan upaya administrasi lain.

Adapun, upaya administrasi lain yang dimaksud adalah penghapusan sanksi administrasi, pembatalan STP tidak benar, pembatalan SKP tidak benar, dan pembatalan SKP tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanpa adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Dalam pemaparannya, Fakry mengatakan UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk melakukan upaya-upaya administrasi atas suatu produk hukum yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak apabila atas suatu produk hukum tersebut mengandung adanya suatu kesalahan dan ketidakbenaran menurut wajib pajak.

“Upaya-upaya administrasi yang ada dalam ketentuan pajak di Indonesia di antaranya adalah permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP),  permohonan keberatan (Pasal 25 dan 26A UU KUP), dan permohonan upaya administrasi lain yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP,” jelasnya kepada mahasiswa STHI Jentera yang hadir di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (24/10).

Herjuno menambahkan ada dua cara menyelesaikan sengketa pajak, pertama melalui upaya hukum administrasi dan kedua melalui jalur pengadilan. Upaya hukum administrasi dilakukan agar wajib pajak dapat memperoleh keadilan. Misalnya, dalam menerbitkan SKP, Ditjen Pajak bisa saja keliru, baik dalam hal tulisan, pengenaan tarif, atau yang lainnya.

Namun demikian, karena tidak adanya independensi lembaga pemutus sengketa, upaya administrasi ini tidak mudah untuk memberi jaminan dan kepastian perlindungan hukum terhadap wajib pajak.

“Berbicara mengenai upaya-upaya administrasi pajak, beberapa wajib pajak beranggapan bahwa upaya tersebut seringkali tidak akan banyak mengubah posisi sengketa antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak,” ujar Herjuno.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan DDTC terhadap STHI Jentera yang membuka kelas hukum pajak pada program sarjana hukum peminatan hukum bisnis. Dukungan tersebut berupa saran terhadap kurikulum dan tenaga pengajar serta fasilitas library untuk mendukung proses belajar.

STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.