KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lonjakan Harga Sawit Tak Terbendung, Belanja BPDPKS Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 14:30 WIB
Lonjakan Harga Sawit Tak Terbendung, Belanja BPDPKS Bakal Direvisi

 

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan direvisi seiring dengan tingginya harga kelapa sawit dalam beberapa waktu terakhir.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan untuk saat ini pagu awal belanja BPDPKS masih tercatat senilai Rp5,8 triliun.

"Dengan perkembangan kenaikan harga sawit dan kebutuhan belanja BPDPKS, tentu akan ada revisi terhadap RBA awal dari BPDPKS sesuai dengan perkembangannya," ujar Hadiyanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Tahun ini, BPDPKS berencana untuk menyalurkan dana pembiayaan selisih harga biodiesel sebanyak 10,15 juta kiloliter. BPDPKS juga akan membayar selisih harga acuan keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebanyak 1,2 juta kiloloter.

BPDPKS juga akan menyelenggarakan 75 riset dan melakukan pengembangan atas 3.000 orang SDM sawit. "Termasuk beasiswa dan pelatihan pekebun," ujar Hadiyanto.

Dari sisi penerimaan PNBP, target penerimaan BPDPKS tercatat masih senilai Rp32,4 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi PNBP pada tahun sebelumnya yang meroket mencapai Rp72,45 triliun.

Baca Juga:
Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.

Kebijakan ini diambil sebagai disinsentif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor sekaligus menjaga ketersediaan CPO di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Senin, 01 April 2024 | 09:35 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M