PROFIL PERPAJAKAN ISLE OF MAN

Yurisdiksi Ini Terapkan Tarif PPh Badan 0%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Januari 2018 | 11.50 WIB
Yurisdiksi Ini Terapkan Tarif PPh Badan 0%

ISLE of Man adalah salah satu yurisdiksi yang berada di bawah naungan Teritori Seberang Lautan Inggris Raya. Dari sejarahnya, wilayah ini merupakan pos terluar kerajaan bangsa Viking dari tahun 700 hingga 900.  Negara ini bahkan sempat dikuasai Kerajaan Hebrides dari Norwegia dan akhirnya direbut Skotlandia. Kemudian Inggris menguasainya sejak abad ke 14.

Sejak berabad-abad silam,negara ini menggunakan lambang bendera yang disebut Triskelion. Motifnya terdiri dari tiga spiral saling bertautan atau tiga kaki manusia bengkok. Bendera itu memiliki arti Quocunque Jeceris Stabit (ke mana pun Anda melemparnya, dia akan berdiri). Dalam arti lain, itu menandakan bahwa masyarakat mereka memiliki jiwa stabil dan kukuh.

Dari segi ekonomi, Isle of Man masuk dalam kategori negara maju. Yurisdiksi dengan populasi 84.497 orang itu memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar $83.100. Sejajar dengan negara ekonomi maju macam Prancis, Singapura dan negara induknya sendiri Inggris Raya.

Sistem Perpajakan

Sistem pajak Isle of Man sepenuhnya terpisah dari Inggris. Namun, sebagian aturan pajaknya merujuk negeri Ratu Elizabeth itu kecuali untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sistem pajak tersendiri ini memberikan keuntungan bagi individu dan perusahaan yang bernaung di Isle of Man. Rezim pajak rendah ini berlaku untuk pajak penghasilan perorangan maupun badan.

Untuk PPh orang pribadi, berlaku dua tarif, 10% atas penghasilan kena pajak di bawah £8.500 dan 20% atas penghasilan kena pajak di atas £8.500. Untuk pasangan menikah berlaku tarif yang sama dengan batasan penghasilan kena pajak di bawah £17.000 berlaku tarif 10%, dan melebih batas tersebut kena 20%. Untuk orang pribadi yang bukan subjek dalam negeri dikenakan 20%.

Terkait PPh Badan, Isle of Man menerapkan tarif pajak 0%. Dengan tarif tersebut, negara ini sering diasosiasikan sebagai negara surga pajak (tax haven). Namun, untuk bisnis perbankan dikenakan 10%. Bisnis retail yang penghasilan kena pajaknya dalam setahun lebih dari £500.000 juga dikenakan tarif maksimal 10%. Adapun penghasilan dari bisnis tanah dan properti dikenakan tarif 20%.

Untuk PPN, negara ini menerapkan tarif standar 20%. Namun ada keringanan tarif sebesar 0% dan 5% untuk kasus tertentu. Ambang batas untuk registrasi pengusaha kena pajaknya per 1 April 2016 sebesar £83.000.

Selain itu, terdapat insentif pajak lain yang dinikmati oleh penduduk Isle of Man. Tarif standar pajak dividen, bunga dan royalti dikenakan 0%. Di negara ini tidak ada pajak warisan, kekayaan, hadiah, kematian, keuntungan modal (capital gain), pajak premi asuransi, dan bea materai.

Terkait ketentuan penghindaran pajak (anti-avoidance rule), negera ini tidak memiliki ketentuan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC). Namun, yurisdikasi seluas 572 km2 ini telah menyatakan komitmennya untuk ikut serta dalam mekanisme pertukaran informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
PDB Nominal £4,45 miliar (2016)
Pertumbuhan Ekonomi -3,4% (2015)
Populasi 83.314 orang
Otoritas Pajak Income Tax and National Insurance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 0% dan tarif 10% khusus untuk perbankan dan ritel
Tarif PPh Orang Pribadi 10%-20%
Tarif PPN 20% dan tarif 0% untuk segmen bisnis tertentu seperti properti dan finansial.
Tarif Pajak Dividen 0%
Tarif Pajak Royalti 0%
Tarif Pajak Bunga 0%
Tax Treaty 23 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.