KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan aturan yang mengatur kembali penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022. Dalam beleid tersebut, disebutkan juga mengenai adanya pagu penundaan dalam hal penundaan pembayaran cukai. Lantas, apa itu pagu penundaan?
Definisi
PENGERTIAN pagu penundaan disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PMK 74/2022. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.
Terdapat tiga perhitungan dalam pemberian pagu penundaan. Pertama, untuk pengusaha pabrik pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Kedua, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Ketiga, penghitungan pagu penundaan dihitung berbeda untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC) atau telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun.
Pagu penundaan ntuk pengusaha pabrik sebagaimana disebutkan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Perhitungan ini berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.
Penghitungan pagu penundaan harus dilampirkan dalam permohonan pemberian penundaan yang diajukan pengusaha pabrik atau importir. Adapun formatnya dapat dilihat dalam lampiran huruf A dan huruf B PMK 74/2022.
Setelahnya Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.
Bagi pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapat keputusan pemberian penundaan dapat mengajukan permohonan perubahan pagu penundaan. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Perlu diperhatikan, perubahan pagu penundaan hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan tarif cukai atau perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai.
Lebih lanjut, penghitungan pagu penundaan menjadi salah satu materi yang diperhatikan otoritas saat menentukan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan pagu penundaan.
Lalu, apabila Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan perubahan pagu penundaan, importir yang menggunakan jaminan bank harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Simpulan
INTINYA, pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan pembayaran cukai. (rig)