TURKI

Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Lindungi Mata Uang, Tarif Pajak Penghasilan atas Deposito Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Guna melindungi nilai tukar lira, Pemerintah Turki memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas deposito di atas 1 tahun berdenominasi lira dari 10% menjadi 0%.

Pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain tersebut atau withholding tax ini diharapkan dapat menjaga dana-dana yang diinvestasikan dalam deposito tersebut tidak ditukar dengan mata uang lain.

"Withholding tax atas deposito di bawah 1 tahun diturunkan tarifnya dari 12% menjadi 3%, sedangkan untuk pajak penghasilan deposito di bawah 6 bulan dikurangi dari 15% menjadi 5%," sebut Pemerintah Turki, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti dilansir hurriyetdailynews.com, Pemerintah Turki tidak akan memberikan relaksasi withholding tax untuk deposito yang berdenominasi asing. Adapun kebijakan tersebut akan berlaku selama 3 bulan hingga akhir 2020.

Pemangkasan tarif pajak atas penghasilan dari deposito perbankan juga dinilai membuat deposito berdenominasi lira menjadi lebih menarik dibandingkan dengan deposito bermata uang asing.

Analis memperkirakan simpanan berbentuk deposito dengan mata uang asing akan digeser oleh nasabah menjadi dalam bentuk lira.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebelum kebijakan pemangkasan tarif PPh atas deposito perbankan ini, Pemerintah Turki memutuskan untuk mengenakan pajak tinggi atas deposito untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong konsumen membelanjakan dananya.

Pada saat yang bersamaan, bank di Turki yang dikelola oleh pemerintah juga meningkatkan pemberian kredit dan memangkas pajak yang dikenakan pembelian mata uang asing dari 1% menjadi 0,2%.

Imbasnya, defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) malah meningkat karena adanya peningkatan impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M