KEBIJAKAN FISKAL

Lifting Migas Alami Tren Penurunan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 13:45 WIB
Lifting Migas Alami Tren Penurunan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai lifting minyak dan gas bumi (migas) terus menunjukkan tren penurunan, bahkan capaiannya di bawah asumsi pemerintah dalam UU APBN.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan di bidang migas, terutama pada sektor hulu. Dalam hal itu, lanjutnya, pemberian insentif fiskal bukan menjadi satu-satunya penentu untuk meningkatkan investasi dan produksi.

"Perlu dukungan fiskal atau insentif untuk mendorong investasi di hulu migas. Tapi itu bukan satu-satunya faktor yang menentukan," katanya dalam The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sri Mulyani menuturkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi investasi di sektor hulu migas di antaranya mengenai kepastian kontrak, teknologi, tata kelola yang baik, dan transparansi.

Persoalan di bidang migas pun cenderung kompleks karena objeknya berupa sumber daya alam sehingga setiap kebijakan yang dirumuskan dalam eksplorasi diarahkan untuk tidak hanya bermanfaat untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi berikutnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah terus berupaya membuat kebijakan di sektor migas secara baik dan kredibel untuk mendukung investasi di sektor hulu migas. Misal, dengan menyempurnakan skema kontrak pengelolaan wilayah kerja migas menjadi cost recovery dan gross split.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pemerintah juga akan memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat memberikan hasil optimal dalam meningkatkan produksi migas di Indonesia.

"Kementerian ESDM baru-baru ini berdiskusi dengan kami di Kemenkeu untuk mendesain kebijakan fiskal yang lebih komprehensif, dan ini masih dalam proses diskusi," ujarnya.

Dengan berbagai upaya perbaikan kebijakan tersebut, Sri Mulyani berharap lifting migas dapat terus meningkat. Dia menyebut lifting migas telah turun ke level yang lebih rendah dibandingkan dengan 2 dekade lalu.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Rendahnya lifting juga menjadi salah satu pemicu terjadinya defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaran, terutama ketika harga minyak dunia sedang tinggi.

"Faktanya, produksi minyak dan gas terus menurun sehingga menciptakan kesenjangan permintaan yang makin lebar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah