PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 12:30 WIB
Libur Lebaran, Bisa Tetap Bayar Pajak Kendaraan Lewat Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mendorong masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan bermotor meski pada periode libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rusma Khazairin mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Sementara itu, metode pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Kalsel.

"Setelah itu, untuk penerbitan dan pengesahaannya dapat dilakukan saat kembali masuk kerja," katanya, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Rusma mengatakan pemerintah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem online, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meski demikian, pelayanan online belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraannya. Dalam hal ini, wajib pajak perlu datang secara langsung ke lokasi pelayanan Samsat.

Rusma menjelaskan ada perpanjangan waktu pembayaran. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Kalsel yang terdiri atas Direktur Lalu Lintas Polda, Jasa Raharja, dan Bakeuda.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Masih diberikan kelonggaran pembayaran tanpa denda pada hari pertama masuk kerja [pada 9 Mei 2022], sedangkan jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, tetap akan dikenai denda sesuai mekanisme yang berlaku normal," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kalsel menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp805 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,5% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp770 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi