KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 12:00 WIB
Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur tercatat mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2023.

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto mengatakan pajak yang dikumpulkan Kanwil DJP Jakarta Timur pada tahun lalu mencapai Rp31,04 triliun atau 104,39% dari target senilai Rp29,7 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur atas kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri ini melalui APBN," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dasto berharap Kanwil DJP Jakarta Timur tetap menjaga harmoni dalam rangka menjaga sistem pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri atas PPh senilai Rp16,3 triliun, PPN/PPnBM Rp14,69 triliun, PBB Rp196,15 juta, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp10,69 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp34,89 miliar.

Setoran dari PPh tumbuh 12,03% dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Sementara itu, PPN tumbuh 11,43%. Untuk pajak lainnya tercatat tumbuh 170,19% meski kontribusinya tidak besar terhadap total penerimaan pajak secara umum.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Apabila diperinci dari sisi sektor usaha, sektor perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, yaitu mencapai Rp10,96 triliun atau 34,38% dari total penerimaan.

Kemudian, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 14,85% dengan realisasi pajak senilai Rp4,37 triliun. Adapun sektor pertambangan dan galian memberikan kontribusi pajak sebesar 11,39% dengan nilai setoran Rp4,37 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS