Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp100 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan realisasi ini setara dengan 102% dari target pemprov yang senilai Rp98 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak Bali yang tinggi terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
"Hasilnya memang cukup positif," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).
Made Santha mengatakan Pemprov Bali melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 4 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024, diatur pemberian beberapa jenis insentif. Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024. Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dia mengaku puas dengan capaian pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Meski demikian, program pemutihan tersebut diperkirakan tidak akan berulang di masa mendatang.
"Kemungkinan kebijakan relaksasi pajak kendaraan tahun ini menjadi yang terakhir kali dilakukan," ujarnya dilansir balipost.com. (sap)