KANWIL DJP JAWA BARAT I

Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 09:30 WIB
Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp33,86 triliun atau 102,94% dari target APBN 2023 berdasarkan Perpres 75/2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Dia mencatat 16 KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I mampu merealisasikan target yang ditetapkan.

"Penerimaan pajak didukung oleh 5 sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran 23,79%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 15,07%, jasa keuangan dan asuransi 5,63%, serta transportasi pergudangan 3,26%," katanya, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh tercatat Rp17,27 triliun dengan kontribusi 51% terhadap total penerimaan. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPN/PPnBM mencapai Rp15,92 triliun dengan kontribusi 47,02%.

Erna menjelaskan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu juga tidak terlepas dari peran instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Tak hanya itu, penegakan hukum secara selektif dan penyuluhan pajak juga turut mendukung upaya pencapaian target penerimaan.

Sepanjang 2023, nilai pemulihan kerugian pada pendapatan negara, baik melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (4) UU KUP maupun pembayaran saat proses penyidikan mencapai Rp79,23 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah menggelar 154 penyuluhan pada tahun lalu dengan perincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak ketiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan stakeholder yang menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku serta turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2023," ujar Erna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS