KURS PAJAK 21 AGUSTUS 2024 - 27 AGUSTUS 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Agustus 2024 | 09.05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Rupiah hanya melemah terhadap riyal Arab Saudi.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.789 atau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.061 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.451,61 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun tajam dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.506,20 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.557,32 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.601,52 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.967,44 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut merosot dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp12.012,24 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.346,72. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.551,34 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.35/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Agustus 2024 - 27 Agustus 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.789,00-272,00
2Dolar Australia (AUD)10.451,61-54,59
3Dolar Kanada (CAD)11.511,61-154,91
4Kroner Denmark (DKK)2.324,87-27,19
5Dolar Hongkong (HKD)2.026,04-34,36
6Ringgit Malaysia (MYR)3.557,32-44,20
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.515,04-90,48
8Kroner Norwegia (NOK)1.470,59-5,61
9Poundsterling Inggris (GBP)20.291,25-159,68
10Dolar Singapura (SGD)11.967,44-44,80
11Kroner Swedia (SEK)1.505,46-20,79
12Franc Swiss (CHF)18.215,00-472,28
13Yen Jepang (JPY)10.692,55-322,35
14Kyat Myanmar (MMK)7,51-0,13
15Rupee India (INR)188,05-3,30
16Dinar Kuwait (KWD)51.553,35-949,13
17Rupee Pakistan (PKR)56,56-1,04
18Peso Philipina (PHP)276,58-2,36
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,936,98
20Rupee Sri Lanka (LKR)52,81-0,49
21Baht Thailand (THB)451,21-2,25
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.953,04-150,86
23Euro Euro (EUR)17.346,72-204,62
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.204,09-37,17
25Won Korea (KRW)11,59-0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.