KURS PAJAK 16 AGUSTUS 2023 - 22 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Tertekan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:33 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Tertekan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.209. Nilai kurs pajak Negeri Paman Sam ini tercatat menguat dibandingkan dengan pekan lalu yang berada pada level Rp15.150 per dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp9.932,91 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp9.995,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.324,31 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dibandingkan dengan pekan lalu yang tercatat senilai Rp3.340,12 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp11.287,55 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp11.326,17 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.687,26. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang senilai Rp16.625,94 per euro.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Agustus 2023-22 Agustus 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.209,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.932,91 -62,23
3 Dolar Kanada (CAD) 11.333,14 -48,17
4 Kroner Denmark (DKK) 2.239,57 8,42
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.945,85 4,19
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.324,31 -15,81
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.194,69 -79,35
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.480,04 -4,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.352,08 27,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.287,55 -38,62
11 Kroner Swedia (SEK) 1.422,93 -3,29
12 Franc Swiss (CHF) 17.364,36 36,73
13 Yen Jepang (JPY) 10.571,37 -47,87
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,24 0,03
15 Rupee India (INR) 183,70 0,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.421,61 162,10
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,85 0,16
18 Peso Philipina (PHP) 270,54 -3,74
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.053,55 15,70
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,51 -0,11
21 Bath Thailand (THB) 434,74 -3,98
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.278,97 -43,40
23 Euro Euro (EUR) 16.687,26 61,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.102,33 -7,44
25 Won Korea (KRW) 11,56 -0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?