KURS PAJAK 25 OKTOBER 2023-31 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Oktober 2023 | 09.49 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.772. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.701 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.504,54 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.491,98 per dolar Singapura.

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia. Pekan ini, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai senilai Rp9.994,91 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.006,75 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga mengalami pelemahan terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.319,58 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.324,22 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.670,48. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 16.589,47 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.772,0071,00
2Dolar Australia (AUD)9.994,91-11,84
3Dolar Kanada (CAD)11.527,582,53
4Kroner Denmark (DKK)2.234,269,61
5Dolar Hongkong (HKD)2.015,888,98
6Ringgit Malaysia (MYR)3.319,58-4,64
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.260,25-129,14
8Kroner Norwegia (NOK)1.434,06-9,77
9Poundsterling Inggris (GBP)19.193,65-10,31
10Dolar Singapura (SGD)11.504,5412,56
11Kroner Swedia (SEK)1.439,296,11
12Franc Swiss (CHF)17.591,85237,15
13Yen Jepang (JPY)10.529,843,27
14Kyat Myanmar (MMK)7,510,04
15Rupee India (INR)189,490,88
16Dinar Kuwait (KWD)51.003,88203,23
17Rupee Pakistan (PKR)56,750,56
18Peso Philipina (PHP)277,761,42
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.204,6718,97
20Rupee Sri Lanka (LKR)48,670,11
21Baht Thailand (THB)433,673,91
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.485,01-6,64
23Euro Euro (EUR)16.670,4881,01
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.153,122,60
25Won Korea (KRW)11,65-0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.