PROVINSI BALI

KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:10 WIB
KPK Ikut Awasi Penyedia Wisata Air yang Belum Bayar Retribusi

Ilustrasi. 

KLUNGKUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik enam perusahaan penyedia akomodasi wisata air yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi usaha selama enam bulan senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Bali Nengah Sukasta mengatakan pihaknya sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa hingga tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyetor retribusi.

“Persoalan ini [tidak setor retribusi] sudah menjadi atensi KPK. Kami sudah mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajiban retribusi tapi belum ada respons dari mereka,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Koordinator KPK Wilayah Bali Arief Nurcahyo menegaskan kepada seluruh manajemen penyedia akomodasi wisata untuk selalu patuh, rutin, dan tepat waktu dalam menyetorkan pajak maupun retribusi hotel dan restoran ke pemerintah daerah.

Dia mengatakan, langkah KPK untuk mencegahan korupsi diawali dengan pencegahan melalui sosialisasi ke pelaku usaha. Ke depannya, jika ada wajib pajak yang sudah mendapat sosialisasi dan surat tapi masih tidak patuh, pihaknya secara bersama-sama akan membekukan izin usaha tersebut.

Apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah melakukan pungutan tetapi tidak disetor ke kas daerah bisa langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum. Kasus itu pun akan menjadi delik pidana tersendiri terkait penggelapan pajak.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Penasihat KPK Sarwono Sutikno mengatakan ini komitmen KPK bersama dengan daerah untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi. Hal ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penghasilan asli daerah (PAD) yang bebas dari KKN.

“Kedepannya, pengelolaan pendapatan asli daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD,” imbuhnya seperti dilansirnusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei