PAJAK DAERAH

KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Mei 2019 | 11.07 WIB
KPK: Belum Ada Data Potensi PAD yang Akurat di Indonesia

Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan. 

Salah satu upaya itu adalah mendorong kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kanwil DJP Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Selain menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi, dengan kerja sama itu, pemerintah daerah juga bisa meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP)/wajib pungut (WAPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kecenderungan pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu, DPRD menginginkan target pendapatan daerah yang sebesar-besarnya.

“Masalah ini sebagian dikarenakan belum teridentifikasinya data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jenis-jenis pajak di daerah,” kata Alex di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Pekanbaru, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/5/2019).

Selama ini, sambungnya, belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia yang seharusnya bisa menjadi acuan daerah. Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah melalui informasi proporsi PAD dalam APBD.

KPK, lanjut Alex, berharap penandatanganan kerja sama bisa memaksimalkan tujuan masing-masing pihak baik dalam optimalisasi pendapatan, kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah, dan pemenuhan kewajiban pertanahan dapat tercapai.

Kerjasama yang dilakukan harus saling menguntungkan dan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Kerjasama ini juga diharapkan sebagai bagian dari tukar menukar informasi dan dalam rangka pengembangan kapasitas organisasi masing-masing pihak.

“Bagi KPK, bagian terpenting dari kerjasama ini adalah rencana aksinya di lapangan. Tidak akan ada artinya jika penandatanganan tanpa diikuti rencana aksi yang jelas dan terukur,” imbunya.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan segera ada rencana aksi kegiatan oleh para pihak maupun pejabat penghubung yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama. KPK akan terus mengawasi pelaksanaan aksi dari program tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.