PMK 172/2023

Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 16:00 WIB
Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan primary adjustment, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan secondary adjustment. Caranya, dengan memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebagai dividen kepada pihak afiliasi.

Namun, secondary adjustment tidak dilakukan bila ada penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai ALP; dan/atau bila wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh dirjen pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)," bunyi Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Kamis (22/1/2024).

Baca Juga:
Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) oleh DJP.

Bila syarat dalam Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023 tidak dipenuhi, dividen kepada pihak afiliasi tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dividen terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Baca Juga:
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Pengenaan PPh atas dividen ini berlaku untuk seluruh transaksi, baik transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi dalam negeri dan berlaku untuk seluruh bentuk hubungan istimewa.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi