KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 11:30 WIB
Korea Selatan Bakal Simplifikasi Struktur Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan dan menurunkan tarif tertingginya dari 25% menjadi 22%.

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut pemerintah ingin memangkas struktur tarif PPh badan menjadi 3 lapisan. Saat ini, Korea Selatan memiliki 4 lapisan tarif PPh badan mulai dari 10% sampai dengan 25%.

"IMF dan OECD telah merekomendasikan kepada Korea Selatan untuk menurunkan tarif dan menyederhanakan basis," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kementerian Keuangan menjelaskan mayoritas yurisdiksi hanya memiliki 1 tarif PPh badan. Hanya 2 negara anggota OECD yang memiliki 4 lapisan tarif PPh badan antara lain Korea Selatan dan Kosta Rika.

Menurut Kementerian Keuangan, sistem PPh badan progresif yang berlaku ternyata menghambat investasi dan mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

"Di tengah reorganisasi rantai pasok global, negara-negara berusaha keras untuk menarik investasi pada sektor strategis seperti semikonduktor dan kendaraan listrik lewat pengurangan pajak," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Untuk itu, penyederhanaan struktur PPh badan dan penurunan tarif dianggap perlu untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan luar negeri.

Walau demikian, Democratic Party selaku partai oposisi memandang tarif PPh badan sebesar 25% atas penghasilan di atas KRW300 miliar masih perlu dipertahankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

BERITA PILIHAN