Jenita Janet dalam unggahan Kanwil DJP Jawa Barat I. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Jenita Janet membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).
Jenita mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam prosesnya, dia mengaku dibantu oleh petugas di KPP Pratama Soreang.
"Terima kasih banyak untuk KPP Pratama Soreang yang sudah memberikan informasi yang lengkap, konsultasi yang baik juga, sehingga Jenita bisa lebih paham tentang manfaat PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar1, dikutip Selasa (27/6/2022).
Jenita mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.
Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Jenita menilai keikutsertaannya dalam PPS telah memberikan perasaan tenang dan nyaman karena semua harta dilaporkan dengan benar. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir 2 hari lagi.
"Langsung ikutan program PPS supaya kita tenang, hati kita nyaman, tentang kesalahan-kesalahan pajak kita di masa lalu," ujarnya. (sap)