BUDI Doremi, penyanyi solo yang sukses dengan lagu berjudul ‘Do Re Mi’, pada hari ini, Rabu (28/3) menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing.
Meski lapor pajak melalui e-filing, artis bernama asli Syahbudin Syukur ini merasa perlu mengunjungi KPP Pratama Serang untuk berkonsultasi tata cara pelaporan pajak orang pribadi. Kunjugannya pun disambut oleh petugas KPP setempat dan dibantu hingga urusan pajaknya rampung.
Budi berpendapat setiap orang harus bisa melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yaitu melaporkan dan membayarkan pajak dengan benar dan tepat waktu.
“Saya sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara, yaitu lapor dan bayar pajak,” paparnya dalam akun Instagram resmi Ditjen Pajak, Rabu (28/3).
Pria kelahiran 1984 di Serang Banten ini pun mengingatkan pelaporan pajak orang pribadi akan berakhir beberapa hari ke depan.
Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar atau bisa juga melapor pajak menggunakan e-filing untuk menghindari maraknya antrean jelang hari terakhir pelaporan pajak.
“Ingat, hanya sampai 31 Maret 2018 ya,” tuturnya.
Batas pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hanya tersisa 3 hari ke depan dan belum ada informasi lebih lanjut apakah Ditjen Pajak akan memperpanjang batas pelaporan pajak orang pribadi atau tidak.
Selain itu, sejak beberapa pekan belakangan, otoritas pajak telah membuka layanan setiap hari Sabtu hingga sore hari. (Amu)