LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Memperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 November 2020 | 10.32 WIB
ddtc-loaderMemperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik

Anisa,

Medan, Sumatera Utara

SELAMA lebih dari 10 tahun realisasi penerimaan pajak di Indonesia tidak pernah mencapai target. Salah satu penyebab adalah maraknya praktik penyelundupan pajak secara ilegal atau tax evasion yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan bahkan menghapuskan utang pajaknya.

Contohnya antara lain melaporkan pendapatan sebagai utang, membuat laporan keuangan yang keliru, membuat 2 pembukuan dalam satu perusahaan, dan sebagainya. Bagian ekstrimnya ialah mendirikan perusahaan fiktif di negara suaka pajak,

Pada 2014-2018, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan terbilang rendah, 57%, jauh dibanding wajib pajak orang pribadi yang 65%. Selain itu, pada 2019 audit coverage ratio wajib pajak badan lebih tinggi yakni 3,23%, ketimbang wajib pajak orang pribadi yang 1,61%.

Hal ini membuktikan wajib pajak badan cenderung rentan terhadap tax evasion daripada wajib pajak orang pribadi. Tingkat kepatuhan itu membuktikan potensi penerimaan yang besar pada wajib pajak badan. Selain itu, rasio ini juga dapat menganalisis risiko manipulasi perpajakan.

Pemeriksaan pajak yang efektif untuk menemukan temuan signifikan tentu harus melibatkan banyak anggota tim pemeriksa. Kasus-kasus tax evasion membuktikan selama ini pemeriksa pajak belum optimal dalam mendeteksinya.

Salah satu penyebabnya karena sedikitnya jumlah pemeriksa pajak dibandingkan dengan wajib pajak badan yang terdaftar. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan 1 pemeriksa pajak memeriksa 204 wajib pajak badan. Ini belum termasuk wajib pajak badan yang tidak terdaftar.

Penyebab lain maraknya tax evasion adalah kegagalan memperjuangkan kasus di pengadilan. Selama ini DJP berhasil pada babak pertama, yakni pendeteksian dan penyidikan kasus, tetapi terjepit pada babak kedua, pembuktian dan pengesahan kasus secara hukum di pengadilan.

Banyak kasus perpajakan yang terdeteksi dan telah disidik gagal saat diperjuangkan di pengadilan. Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak pada 2019 turun menjadi 40,54% dari sebelumnya 43,54%. DJP sendiri membutuhkan waktu 18 bulan untuk menyelesaikan satu penyidikan (Lakin DJP 2018).

Akuntansi Forensik
ILMU penting yang patut diimplementasikan dengan baik dalam pembuktian itu adalah akuntansi forensik. Setelah fiskus berhasil menyelidiki dan mengungkap kejahatan pajak, akuntansi forensik bekerja mengumpulkan bukti yang sah dan memperjuangkannya di pengadilan.

Akuntansi forensik ialah praktik akuntansi yang berfungsi mengumpulkan bukti suatu kasus untuk dilanjutkan ke kancah pengadilan. Istilah ‘forensik’ berarti diperuntukkan dalam pengadilan. Akuntan hanya melihat angka, akuntan forensik melihat dibalik angka tersebut.

Awalnya akuntan forensik digunakan oleh lembaga Pemerintah Amerika Serikat, seperti CIA, FBI, dan IRS untuk mengungkapkan kasus penipuan. Seiring dengan waktu, akuntansi forensik berkembang di sejumlah negara dan menjadi populer (Ramaswamy, 2005).

Akuntansi forensik sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak 1997, ketika Indonesia mengalami krisis moneter. Agreed-upon due diligence procedures (ADDP) yang dijalankan IMF dan World Bank berhasil membongkar kejahatan keuangan bank-bank besar di Indonesia.

Namun, istilah ini baru naik daun saat PwC membongkar kasus PT Bank Bali Tbk yang menjerat beberapa pejabat dan pengusaha Indonesia. Profesi ini sebenarnya telah disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 179 ayat (1).

Akuntan forensik memberikan 2 jenis jasa, yaitu jasa penyelidikan yang mengarah pada proses pemeriksaan sesuatu yang tidak biasa (red flag), dan jasa litigasi yang dikhususkan untuk bertarung di kancah pengadilan.

Untuk memberikan jasa tersebut, akuntan forensik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan investigasi seperti taktik surveillance operations, keterampilan wawancara/interogasi. Keterampilan ini membantu akuntan forensik mendapat informasi yang mendukung penyelidikan.

Konklusinya, akuntansi forensik yang diimplikasikan dengan baik, dipadu kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu kejahatan keuangan, akan mengoptimalkan kinerja DJP, meningkatkan realisasi penerimaan pajak sekaligus efek jera bagi wajib pajak.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.