Sempurna Bahri,
Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Catherine. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasi di Jakarta. Perusahaan kami memiliki rencana untuk mengimpor vaksin Covid-19.
Pertanyaan saya, apakah pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 22 atas impor vaksin Covid-19? Selanjutnya, apakah perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut akan diperiksa realisasi pemanfaatan insentifnya? Bagaimanakah proses pemeriksaan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 atas impor vaksin Covid-19 tersebut?
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Catherine atas pertanyaannya. Insentif pajak terkait impor vaksin Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut PMK 188/2020).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, impor vaksin untuk penanggulangan pandemi (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, perusahaan tempat Ibu Catherine bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang dilampiri dengan:
Terkait dengan pertanyaan selanjutnya tentang pemeriksaan atas realisasi pemanfaatan insentif pajak atas impor vaksin Covid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tidak diatur mengenai kewajiban pemeriksaan atas pemanfaatan insentif pajak ini.
Namun, Pasal 8 ayat (1) PMK 188/2020 memberikan kewenangan bagi Dirjen Bea Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dan/atau pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pemanfaatan insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 tidak diwajibkan, tapi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selanjutnya, apabila ditemukan pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan menggunakan vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 188/2020 sebagai berikut:
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 188/2020 diatur selain dikenakan sanksi administratif, pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun.
Sebagai informasi tambahan, saat ini pemerintah telah mulai mengimpor 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Corp. Ltd. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat bisa memperoleh vaksin Covid-19 tersebut secara gratis. Simak 'Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Perintah Jokowi ke Sri Mulyani'
Dari informasi ini, kemungkinan besar vaksin tersebut akan diimpor sendiri oleh kementerian terkait atau badan usaha milik negara (BUMN) ditunjuk. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi pihak swasta untuk ikut mengimpor vaksin Covid-19 dan memanfaatkan fasilitas pajak ini.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.