Exclusive Transfer Pricing Seminar.
JAKARTA, DDTCNews - Pada praktiknya, materi pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, tak terkecuali dalam sengketa transfer pricing. Terlebih lagi, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).
Pertama, hasil penilaian pembuktian. Kedua, peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, keyakinan hakim.
Selaras dengan hal tersebut, menurut Senior Partner DDTC Danny Septriadi, hampir semua sengketa transfer pricing adalah sengketa fakta. Perlu dicatat bahwa ketika sengketa transfer pricing sudah masuk ke pengadilan, waktu yang dimiliki untuk menjelaskan pokok sengketa atau fakta terbatas.
Menurut Danny, kunci untuk memaparkan sengketa transfer pricing adalah persiapan. Hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari pokok sengketa tersebut. Tentu, ini tidaklah mudah mengingat waktu yang terbatas.
Oleh karena itu, dalam kasus terjadinya sengketa transfer pricing, pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak juga dituntut untuk cermat dalam membangun logika dan penyajian argumen yang akan dibahas dalam pengadilan. Termasuk di antaranya adalah memahami potensi kesalahan logika berpikir dalam berargumen yang biasa dikenal dengan istilah logical fallacies.
Selain itu, Danny juga menyarankan peserta untuk mempelajari kasus-kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang sudah terjadi. Pasalnya, pola sengketa yang selama ini terjadi umumnya berulang.
Jadi, penting bagi pihak yang bersengketa agar memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh, studi kasus, serta strategi yang efektif.
Untuk memberikan pemahaman tersebut, pada awal bulan Juli mendatang, yakni Sabtu 2 Juli 2022 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus.
Seminar diadakan secara eksklusif di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jumlah peserta sangat terbatas, hanya 25 orang!
Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Topik yang dibahas antara lain:
Untuk melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh oleh peserta, seminar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai kasus transfer pricing di Pengadilan Pajak yang terjadi secara nyata. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.
Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.
Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia.
Narasumber kedua, yaitu Yusuf Wangko Ngantung, merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.
Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya ⅓ dari kapasitas ruangan, yakni hanya 25 peserta saja.
Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.
Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. Selain itu, semua peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000. Jumlah peserta terbatas!
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)