LONDON, DDTCNews – Komisioner Urusan Ekonomi Uni Eropa Pierre Moscovici memperingatkan Inggris untuk membenahi sistem pajak wilayahnya yang berada di luar Inggris Raya. Bukan tidak mungkin bila tidak ada pembenahan signifikan dalam transparansi pajak, yurisdiksi-yurisdiksi tersebut menambah isi daftar hitam Uni Eropa.
Hal ini dikatakan Moscovici saat berada di London, Minggu (24/12). Yurisdiksi seperti Jersey bisa saja masuk blacklist bila tidak membenahi rezim pajaknya. Untuk saat ini wilayah yang berada di Selat Channel itu berada di zona abu-abu dalam hal transparansi pajak.Â
"Kami akan memeriksa dan jika komitmen mereka tidak serius mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dalam enam bulan. Kami akan memperbaharui daftarnya setahun sekali," katanya dilansir theguardian.com.
Selain itu, mantan menteri keuangan Prancis itu juga mengingatkan Inggris agar tidak menjadikan agenda brexit sebagai alat untuk menerapkan rezim pajak rendah seperi halnya Irlandia. Kerangka kerja global seperti yang diatur dalam OECD tetap menjadi pegangan utama bila negeri Ratu Elizabeth itu benar-benar berpisah dengan Uni Eropa.
"Ketika kita menegosiasikan sebuah perjanjian perdagangan bebas dan dalam negosiasi tersebut harus memenuhi standar perjanjian internasional. Yakni harus kompatibel dengan apa yang dihasilkan OECD soal penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (BEPS)," ucapnya.Â
Seperti yang diketahui, Moscovici berada di London untuk melakukan pembicaraan intensif dengan Menteri Keuangan Inggris, Philip Hammound. Agenda soal penghindaran pajak menjadi pembicaraan utama keduanya.
Ia juga mengharapkan Inggris bisa bekerja sama dengan Uni Eropa dalam menyetujui rencana pengenaan pajak bagi ekonomi digital. Secara efektif tarif pajak untuk entitas bisnis ini akan dipatok rata-rata sebesar 9% nantinya.
"Menetapkan tarif pajak perusahaan dan pribadi merupakan kedaulatan nasional dan saya yakin Inggris dapat melakukannya meskipun berada di luar Uni Eropa," tutupnya. (Amu)