BELGIA

Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 15:13 WIB
Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengusulkan adanya kebijakan tunggal yang berlaku untuk seluruh negara anggota di Uni Eropa terkait dengan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di pasar modal.

Proposal tersebut menjadi bagian dari 16 rencana aksi Komisi Eropa dalam pengaturan kegiatan pasar modal. Otoritas mengusulkan adanya standardisasi untuk mekanisme insentif withholding tax yang dipungut oleh pihak ketiga.

"Komisi Eropa ingin meningkatkan integrasi pasar modal nasional menjadi pasar tunggal yang sejati," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Komisi Eropa menyebutkan faktor kebijakan perpajakan masih menjadi kendala bagi proses integrasi kegiatan pasar modal Uni Eropa. Selama ini, harmonisasi sistem hukum perpajakan nasional antar negara anggota masih belum tercipta.

Variasi rezim pajak dan skema pemotongan pajak di Uni Eropa menyebabkan investor dan konsumen perbankan berpotensi terkena pajak berganda ketika melakukan transaksi lintas yurisdiksi antar negara anggota Uni Eropa.

Alhasil, acap kali investor membayar pajak dobel atas transaksi yang sama karena dipotong di negara asal dan negara tujuan investasi. Otoritas sebenarnya membuka pintu untuk pengembalian dana, tetapi proses tersebut menambah beban biaya dan waktu bagi investor.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Tujuan dari proposal ini adalah meningkatkan aliran uang dari kegiatan investasi dan tabungan di seluruh Uni Eropa yang menyangkut kepentingan konsumen, investor dan perusahaan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir mnetax.com.

Untuk itu, Komisi Eropa menekankan integrasi sistem pasar modal ini sangat penting karena menawarkan peluang baru bagi investor dan pemilik tabungan untuk menempatkan dananya di seluruh negara Uni Eropa tanpa terhambat urusan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT