ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi Daftar NPWP Tak Masuk Email, DJP Sarankan Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 17:45 WIB
Kode Verifikasi Daftar NPWP Tak Masuk Email, DJP Sarankan Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui e-registration (e-reg) di laman pajak.go.id.

Salah satu tahapan dalam mendaftar NPWP lewat e-reg adalah verifikasi melalui email. Sistem DJP akan mengirimkan token khusus kepada wajib pajak. Namun, pada beberapa kasus wajib pajak mengaku tidak mendapat token dalam inbox email miliknya. Jika hal ini terjadi apa yang perlu dilakukan?

"Jika kendalanya adalah kode verifikasi/token tidak masuk ke email, pastikan email tidak penuh dan cek juga di folder spam/junk," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mengganti email pada profil DJP Online dan mengirim ulang kode verifikasi atau token ke alamat email.

Pengiriman token juga bisa dikirim melalui SMS. Khusus untuk SMS, kode verifikasi hanya bisa dikirim ke provider Telkomsel/Indosat/XL dan pastikan ada pulsa aktif di dalamnya.

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada beberapa langkah yang perlu diikuti wajib pajak.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. Kelima, periksa inbox, junk/spam pada email.

Jika token diterima pada email, salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token pada kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Catat, persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah Kirim.

Wajib pajak bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan. Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, wajib pajak akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA