PAJAK LINGKUNGAN

KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:39 WIB
KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiapkan rancangan kebijakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasi dari pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah dirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, kebijakan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan pajak daerah, itu otoritasnya Kemendagri. Kita sedang minta ke Kemendagri melalui dirjennya untuk berinteraksi dengan daerah dan uji publik juga," ujar Siti, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Siti mengatakan uji publik perlu diselenggarakan karena pemerintah daerah (pemda) bakal mengenakan pungutan baru lewat kebijakan ini.

"Ada uji publik sebab ada duit yang dikenakan. Enggak bisa hanya dari pemerintah saja, kan kita mesti dengar dari ruang publiknya," ujar Siti.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek melalui berbagai kebijakan, mulai dari pajak pencemaran lingkungan hingga memperketat pengawasan atas pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Dalam rapat, pemerintah sepakat untuk memperketat wajib uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor. Razia uji emisi atas kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan oleh KLHK bersama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Siti mengatakan pemerintah pusat bersama pemda juga akan memberlakukan kewajiban uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor yang memasuki perkantoran pemerintahan.

Tak hanya itu, uji emisi juga diusulkan untuk menjadi syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). "Sebenarnya di PP 22/2021 itu sudah ada langkah pada Pasal 206," ujar Siti.

Dalam Pasal 206 dari PP tersebut, telah disebutkan bahwa pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sesungguhnya bisa dijadikan dasar untuk mengenakan tarif PKB. Namun, hal tersebut perlu diatur lebih lanjut oleh Kemendagri setelah berkoordinasi dengan KLHK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan