Ilustrasi. Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara turut serta dalam melaksanakan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Operasi dilaksanakan dengan melibatkan Pemkot Medan mengingat pemkot memiliki hak pemajakan atas kendaraan bermotor seiring dengan berlakunya opsen PKB mulai tahun ini.
"Ketetapan ini mulai berlaku per 5 Januari 2025. Berarti pajak kendaraan ini bagian ke daerah sekitar 66%. Misalnya kendaraan asal Medan, nanti 66% dari pajak yang dibayar masuk ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikutip pada Jumat (31/1/2025).
Bobby mengatakan meski Pemkot Medan berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari PKB terutang, pembayaran tetap dilaksanakan di Samsat.
Pengendara yang terjaring operasi gabungan akibat adanya tunggakan PKB diminta untuk membayarkan pajak di mobil pelayanan Samsat Keliling Provinsi Sumatera Utara. Bila tidak, wajib pajak akan diberi surat teguran dan diminta membayar PKB dalam waktu 14 hari.
Sebagai informasi, opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (sap)