PMK 96/2020

Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Kendari pemberian tax allowance telah didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kewenangan pencabutan fasilitas tersebut dipegang dirjen pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020. Beleid ini telah diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku 15 hari setelahnya atau pada pekan ini.

"Pencabutan keputusan ... dilimpahkan kewenangannya kepada dirjen pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Penyebab dicabutnya keputasan pemberian tax allowance masih sesuai dengan ketentuan dalam PMK No.11/PMK.010/2020. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance bisa dicabut keputusan pemberian fasilitasnya bila melanggar ketentuan dari Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16.

Selain dicabut keputusan persetujuan pemberian fasilitasnya, wajib pajak yang melanggar ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak tersebut juga tidak bakal diberi fasilitas tax allowance lagi.

Sebagai informasi, Pasal 2 dari PMK terkait dengan tax allowance mengatur mengenai bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) tersebut.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak dilakukan melalui online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance mulai berproduksi secara komersial.

Pada Pasal 16, diatur ketentuan mengenai pelarangan penggunaan aktiva tetap berwujud untuk digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali bila diganti dengan aktiva tetap berwujud baru.

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.

Ada pula fasilitas penyusutan atau amoritasi dipercepat, tarif PPh sebesar 10% atau lebih rendah atau lebih rendah dari P3B atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian antara lebih dari 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi