LEGISLATIF

Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:11 WIB
Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, DPR akan mengutamakan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan KEM-PPKF merupakan tahap awal siklus dari pembahasan dan penetapan APBN 2024. Adapun APBN 2024 merupakan APBN terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Oleh karena itu, prioritas APBN 2024 akan diarahkan pada penuntasan program prioritas dan program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) diminta untuk mengambil peran dalam mempertajam kebijakan-kebijakan yang diusung oleh kementerian dan lembaga (K/L) dalam setiap pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN 2024.

"Dalam menuntaskan program prioritas harus dapat memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan yang diarahkan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Seperti diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Merujuk pada UU MD3, pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi bersama K/L menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut.

Hasil pembahasan RKA antara komisi dan K/L harus disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian