KEBIJAKAN FISKAL

Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:01 WIB
Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani kembali menegaskan resistensinya atas rencana pemerintah melebur Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu lembaga.

Menurutnya, tanpa dilebur ke dalam satu badan baru, sinergi antarkeduanya sudah tercipta. Oleh karena itu, dunia usaha menurutnya tidak memerlukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti tercantum dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kita bersyukur sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berjalan sangat baik sekali," kata Hariadi dalam dialog Kebijakan Fiskal 2019 yang digelar Lembaga Indonesia Tiongkok di Universitas Tarumanegara, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sinergi tersebut menurutnya sudah dirasakan pelaku usaha. Integarasi data dan pelayanan antara pajak dan bea cukai sudah banyak membantu dunia usaha melakukan bisnisnya.

Di sisi lain, pembentukan badan baru tidak selalu memberi manfaat positif bagi kinerja penerimaan. Alih-alih menggenjot penerimaan, badan baru itu nanti malah bisa menimbulkan ego sektoral.

Bila hal ini terjadi, sambungnya, maka kegiatan ekonomi akan terganggu. Pasalnya, urusan perpajakan beririsan dengan proses bisnis pelaku ekonomi. Perubahan kebijakan akibat pembentukan badan baru bisa menimbulkan efek distorsi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

"Sinergi ini menyakinkan kita semua bahwa dengan koordinasi yang sangat baik ini rasanya tidak perlu adanya badan penerimaan negara. Dan saya rasa semakin banyak badan baru malah semakin bikin kita pusing. Jadi sebaiknya koordinasinya tetap di Kemenkeu," kata Hariadi.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga tercantum dalam revisi RUU KUP di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama antara Kemenkeu dan DPR. Bahkan, pembahasan RUU tersebut praktis dihentikan sejak tahun 2017, setelah Presiden mengganti menkeu. Tidak ada penjelasan yang clear atas penghentian pembahasan itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?