ADMINISTRASI PAJAK

Ketimbang Manual, DJP Sarankan WP Sampaikan SPT Tahunan secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 10:00 WIB
Ketimbang Manual, DJP Sarankan WP Sampaikan SPT Tahunan secara Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara lebih awal.

DJP menjelaskan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui berbagai saluran. Namun demikian, DJP menyarankan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut melalui saluran elektronik sehingga lebih mudah dan praktis.

"#KawanPajak bisa menggunakan beragam saluran elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan," jelas DJP dalam akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan melalui e-form dapat dilakukan untuk formulir 1771, 1770, dan 1770S. Apabila memilih e-form, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan melalui PC atau laptop, serta menggunakan aplikasi Adobe Reader 32bit.

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dapat dilakukan untuk formulir 1770S dan 1770SS. Tidak hanya PC dan laptop, penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing juga dapat dilakukan melalui ponsel secara online tanpa perlu install aplikasi apapun.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

"Laporkan sekarang sebelum 31 Maret 2024," sebut DJP.

Hingga 31 Januari 2024, sudah terdapat 2,18 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski mayoritas secara online, masih ada 56.700 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah