PMK 200/2019

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:43 WIB
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi regulasi tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, Kemenkeu menegaskan barang yang mendapatkan pembebasan tersebut tidak termasuk barang impor yang berupa peralatan dan bahan untuk proses produksi.

“Dikecualikan dari ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha,” demikian kutipan Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Hal ini berarti, badan usaha dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku jika barang yang diimpor tersebut digunakan untuk proses produksi.

Pasalnya, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dimaksud dalam beleid ini adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Barang tersebut termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, barang yang dimpor dan mendapat pembebasan tidak boleh bersinggungan dengan keperluan produksi dari badan usaha tersebut.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Ketentuan pengecualian ini baru diatur dalam PMK No.200/PMK.04/2019. Sementara, beleid terdahulu yaitu PMK No.143/KMK.05/1997 beserta perubahannya belum mengatur dan hanya menyatakan pemberian pembebasan saja.

Selain itu, melalui beleid yang baru, Kemenkeu juga merincikan 3 ketentuan yang harus dipenuhi badan usaha agar mendapatkan pembebasan. Pertama, barang yang diimpor oleh badan usaha belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Adapun yang dimaksud badan usaha dalam beleid ini adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, ketentuan terdahulu yang diatur pada PMK No.143/KMK.05/1998 sebagaimana telah diubah dalam PMK No.51/PMK.04/2007 secara resmi dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak