KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan. 

MEDAN, DDTCNews – Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam PMK 68/2022 dipandang sudah sesuai dengan masukan OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan prinsip kesederhanaan yang dianut PMK 68/2022 sudah selaras dengan pandangan OECD. Menurutnya, salah satu hal yang ditekankan OECD terkait dengan pajak cryptocurrency adalah ketentuan yang sederhana.

“Untuk transaksi dengan frekuensi yang sangat tinggi seperti cryptocurrency ini memang yang paling bagus adalah sesederhana mungkin ketentuan pajaknya dan PMK 68/2022 sudah mengakomodasi hal tersebut,” katanya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Dalam laporan bertajuk Taxing Virtual Currencies An Overview Of Tax Treatments And Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan 4 hal yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan pajak untuk cryptocurrency.

Pertama, memberikan panduan dan kerangka kebijakan pajak secara komprehensif dan diperbarui secara berkala. Kedua, perlunya meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebijakan lain, seperti pengurangan penggunaan mata uang konvensional, akselerasi ekonomi, atau kebijakan-kebijakan prolingkungan.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Keempat, pengembangan kerangka kebijakan pajak secara paralel guna mengantisipasi perkembangan baru dari jenis-jenis cryptocurrency. Menurut Riyhan, ketentuan yang diatur dalam PMK 68/2022 sudah selaras dengan masukan OECD tersebut.

Selain itu, Riyhan juga menguraikan komparasi ketentuan pajak atas kripto pada berbagai negara. Dia juga menyinggung crypto asset reporting framework (CARF). CARF merupakan landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui AEOI.

Riyhan juga menguraikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kontribusi jenis pajak utama dan prospek penerimaan ke depan, serta potensi pajak ekonomi digital termasuk pajak kripto.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Sebagai informasi, webinar ini digelar oleh Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Riyhan, hadir 2 narasumber lain, yaitu Penyuluh KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi.

Sementara itu, Kepala Program Studi D3 Perpajakan Unpab Junawan berharap webinar yang digelar dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek perpajakan dari transaksi aset kripto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar