PMK 155/2022

Ketentuan Kepabeanan Diubah, DJBC Yakin Kinerja Ekspor Makin Tokcer

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:45 WIB
Ketentuan Kepabeanan Diubah, DJBC Yakin Kinerja Ekspor Makin Tokcer

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 155/2022 yang mengubah ketentuan kepabeanan di bidang ekspor mulai 2 Januari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang selama ini diatur dalam PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

"Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Nirwala mengatakan ekspor menjadi salah satu variabel injeksi yang berperan penting dalam menopang perekonomian. Hingga November 2022, kinerja ekspor terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (yoy).

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif, termasuk melalui penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dengan perubahan ini, pemerintah dapat lebih memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Dia menjelaskan PMK 155/2022 mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. PMK juga memuat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui NLE.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Nirwala pun mengimbau masyarakat, terutama pelaku ekspor, lebih memahami dan menaati ketentuan kepabeanan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga dapat bertanya langsung mengenai perubahan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor kepada DJBC melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia seperti 1500225, email, dan media sosial.

"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?