ADMINISTRASI PAJAK

Kesulitan Daftar NPWP Online, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Tertulis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Kesulitan Daftar NPWP Online, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan mengalami kendala dalam mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Ditelusuri dari lini masa di Twitter @kring_pajak Ditjen Pajak (DJP), keluhan ini ternyata sudah berlangsung sejak pekan lalu.

Namun, otoritas memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai error dari sistem internal. Karenanya, DJP menyodorkan opsi lain jika wajib pajak kesulitan mengakses laman e-Registration, yakni wajib pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP tertulis sesuai PER-04/PJ/2020 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Pendaftaran NPWP tertulis dipenuhi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa fotokopi KTP.

Permohonan pendaftaran tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi. Permohonan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Tips Jika Tak Bisa Akses e-Reg

DJP juga memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak ketika menemui kendala saat mengakses laman e-registration. Coba beberapa langkah berikut ini.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache & cookies. Ketiga, coba gunakan browser atau perangkat lain.

Keempat, gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Kelima, buat akun baru dengan menggunakan email yang berbeda. Keenam, coba kembali secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN