KANADA

Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:02 WIB
Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada telah mengusulkan untuk memperluas keringanan pajak bagi usaha kecil khususnya para petani dan nelayan dengan kriteria tertentu. Rencana ini akan dieksekusi melalui amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Kanada, amandemen dilakukan untuk memastikan bahwa petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menjual hasil produknya ke koperasi pertanian dan perikanan akan diberikan keringanan pajak.

“Perubahan baru tersebut akan mulai berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 21 Maret 2016. Keringanan pajak akan diberikan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan penjualan produk pertanian dan perikanan,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Senin (8/5).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Keringanan pajak tersebut akan diberlakukan terhadap pajak penghasilan badan, di mana tarif yang semula sebesar 15% akan diturunkan menjadi 10,5% atas penghasilan sebesar CAD500.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.

“Pemerintah Kanada percaya bahwa keadilan itu sangat penting untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang diterapkan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Dalam Anggaran Keuangan tahun 2017, seperti dilansir dalam tax-news, Pemerintah Kanada telah membuat sistem pajak yang lebih adil dengan memberikan keringanan pajak bagi individu maupun keluarga dengan mengeliminir ketidakefisienan dan ketidakefektifan.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan jika tidak ada wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas pajak yang telah dibayarkan oleh pihak lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?