NEPAL

Kena Kasus Pajak, Perusahaan Ini Rela Bayar Triliunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:50 WIB
Kena Kasus Pajak, Perusahaan Ini Rela Bayar Triliunan

KATHMANDU, DDTCNews – Ncell Pvt Ltd, anak perusahaan dari Axiata Group Bhd di Nepal menyatakan telah membayar tambahan pajak capital gain senilai NPR13,6 miliar atau Rp1,7 triliun kepada kantor wajib pajak besar (Large Taxpayer Office/LTO) di Nepal, setelah terjadinya sengketa pajak yang sempat menghambat rencana peluncuran layanan 4G-nya.

Managing Director Ncell Simon Perkins mengatakan sengketa pajak terjadi atas transaksi penjualan tidak langsung yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya TeliaSonera Norway Nepal Holding AS dan tidak ada kaitannya dengan kepemilikan baru dari Axiata Group Bhd.

“Kami tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut dan Ncell tidak menerima atau melakukan pembayaran apapun sehubungan dengan transaksi tersebut. Namun, dengan pembayaran pajak ini kami telah menyelesaikan masalah pajaknya dengan LTO,” jelasnya, Senin (5/6).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pada Desember 2015, TeliaSonera Norway dan SEA Telecom Investments BV menjual 80% saham Ncell kepada Group Axiata Bhd Nepal seharga US$1,365 miliar atau Rp18,1 triliun. Di bawah Undang-Undang Nepal, pajak capitak gain ditetapkan sebesar 25% dengan rincian 15% dbayarkan oleh perusahaan yang dijual dan 10% dibayarakan oleh penjual.

Pihak Ncell telah melunasi pembayaran pajak capital gain sebesar NPR9,96 miliar atau Rp1,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan 15% dari total tagihan pajak capital gain 25%. Namun, sisa tagihan 10% dari pajak capital gain yang seharusnya dibayarkan TeliaSonera Norway belum juga dibayarkan.

Pihak LTO telah mengirimkan surat tagihan kepada TeliaSonera Norway, namun perusahaan tersebut enggan membayar pajak dengan alasan atas penjualan tersebut tidak dikenakan pajak di Nepal. Atas kasus tersebut, pihak LTO dapat menagih perusahaan Ncell untuk membayar porsi tagihan pajak TeliaSonera jika pajaknya tidak juga dibayarkan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

“Meskipun Ncell tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, pembayaran tambahan pajak ini sebagai komitmen kami untuk terus melayani Nepal,” tegasnya seperti dikutip dalam thesundaily.my.

Sampai saat ini, operator seluler nomor 1 di Nepal ini tetap menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Nepal dengan lebih dari NPR160 miliar atau Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan selama 13 tahun terakhir (dari tahun 2005 sampai 1 Juni 2017).

Sebagai informasi, sehubungan dengan sengketa pajak internasional, DDTC Academy akan menyelenggarakan pelatihan pajak dengan tema “International Tax Dispute Resolution” pada Selasa 11 Juli 2017. Kursus ini mengupas secara mendalam pemahaman dalam menyelesaikan sengketa pajak internasional dan dilengkapi dengan pelatihan pengadilan semu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya