PENEGAKAN HUKUM

Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:00 WIB
Kemplang Pajak Rp2,37 Miliar, Rumah Milik Komisaris Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka pidana perpajakan berinisial NFS di Jakarta Utara.

Tersangka merupakan komisaris sekaligus pengendali PT RPJ. Lewat perusahaan tersebut, NFS bersama karyawannya yang berinisial A ditengarai telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Faktur pajak fiktif dipakai PT RPJ untuk mengecilkan jumlah PPN. Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka selama 2016 telah menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp2,37 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak dalam daktur pajak.

Selanjutnya, rumah milik NFS yang telah disita tersebut akan dilakukan penilaian oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Adapun rumah tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Agar penyidikan dihentikan dan tersangka terbebas dari hukuman pidana penjara, tersangka dapat membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada pasal tersebut, penyidikan dapat dihentikan bila tersangka melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak. Setelah dilunasi, menteri keuangan akan meminta jaksa agung menghentikan penyidikan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara