UU CIPTA KERJA

Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 14:15 WIB
Kemenkeu Sebut Proyek yang Dapat Insentif Pajak Daerah Bakal Selektif

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan tetap selektif memberikan keringanan pajak daerah untuk proyek atau program yang tergolong sebagai proyek strategis nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah tidak akan serta merta mengintervensi tarif pajak daerah melalui peraturan presiden (perpres) guna mendukung proyek strategis nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah akan menghitung seberapa besar dampak perubahan tarif pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, tak menutup kemungkinan terdapat proyek PSN yang tidak mendapatkan keringanan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Kami akan menghitung supaya damage terhadap pemerintah daerah tidak besar. Kami mengetahui banyak sekali daerah yang sumber penerimaannya hanya tergantung pada satu jenis pajak," katanya, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, lanjut Astera, pemerintah juga akan memeriksa besar internal rate of return (IRR) yang ditargetkan oleh badan usaha yang melaksanakan PSN guna memastikan target IRR tersebut tidak dipatok eksesif.

"Nanti dilihat mereka mau IRR berapa? Kami juga enggak akan biarkan mereka minta IRR 20% atau 18%, itu eksesif," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menteri penanggung jawab PSN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyesuaian tarif pajak daerah kepada menteri keuangan sebelum tarif pajak daerah bisa disesuaikan.

Menteri penanggung jawab PSN harus melampirkan proyeksi beban biaya pajak daerah yang ditanggung PSN, daftar jenis pajak daerah yang perlu disesuaikan, usulan besaran penyesuaian tarif, dan studi kelayakan PSN.

Usulan tersebut akan dievaluasi menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak daerah selama lima tahun terakhir, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi perubahan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.

"Mereka itu kan sesungguhnya juga sudah dapat insentif dari pemerintah pusat seperti tax allowance atau tax holiday, jadi nanti akan kami hitung," tutur Astera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya