Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan tetap selektif memberikan keringanan pajak daerah untuk proyek atau program yang tergolong sebagai proyek strategis nasional.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah tidak akan serta merta mengintervensi tarif pajak daerah melalui peraturan presiden (perpres) guna mendukung proyek strategis nasional (PSN).
Menurutnya, pemerintah akan menghitung seberapa besar dampak perubahan tarif pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, tak menutup kemungkinan terdapat proyek PSN yang tidak mendapatkan keringanan pajak daerah.
"Kami akan menghitung supaya damage terhadap pemerintah daerah tidak besar. Kami mengetahui banyak sekali daerah yang sumber penerimaannya hanya tergantung pada satu jenis pajak," katanya, Jumat (27/11/2020).
Selain itu, lanjut Astera, pemerintah juga akan memeriksa besar internal rate of return (IRR) yang ditargetkan oleh badan usaha yang melaksanakan PSN guna memastikan target IRR tersebut tidak dipatok eksesif.
"Nanti dilihat mereka mau IRR berapa? Kami juga enggak akan biarkan mereka minta IRR 20% atau 18%, itu eksesif," ujarnya.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menteri penanggung jawab PSN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyesuaian tarif pajak daerah kepada menteri keuangan sebelum tarif pajak daerah bisa disesuaikan.
Menteri penanggung jawab PSN harus melampirkan proyeksi beban biaya pajak daerah yang ditanggung PSN, daftar jenis pajak daerah yang perlu disesuaikan, usulan besaran penyesuaian tarif, dan studi kelayakan PSN.
Usulan tersebut akan dievaluasi menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak daerah selama lima tahun terakhir, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi perubahan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.
"Mereka itu kan sesungguhnya juga sudah dapat insentif dari pemerintah pusat seperti tax allowance atau tax holiday, jadi nanti akan kami hitung," tutur Astera. (rig)