Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pengaturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri telah efektif memperkuat cadangan devisa Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan pengaturan penempatan DHE SDA di dalam negeri menjadi bagian dari upaya memperkuat cadangan devisa. Menurutnya, penempatan DHE SDA di dalam negeri kini makin menarik karena pemerintah juga menawarkan insentif pajak.
"DHE ini memang kepentingannya di moneter, tetapi kemudian kalau kita ada insentif perpajakannya di sana, lebih banyak [DHE yang akan masuk ke Indonesia]," katanya, dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Parjiono mengatakan pengaturan DHE SDA telah berhasil menarik lebih banyak devisa ke dalam negeri. Hal ini pada akhirnya juga turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sejalan dengan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, diharapkan makin banyak eksportir yang bersedia memarkirkan DHE di dalam negeri.
"Yang tahap pertama, saya kira sudah berhasil. Kalau dilihat data di tahun terakhir cadangan devisa naik US$9 billion," ujarnya.
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)