KEPABEANAN

Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 09:55 WIB
Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Opsi revisi aturan main terkait bea masuk antidumping (BMAD) dibuka Kemenkeu. Identifikasi komoditas yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut tengah dibahas lintas kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fokus utama dari kebijakan BMAD adalah mempertahankan titik keseimbangan antara dua kepentingan. Pertama, konsistensi penerapan aturan. Kedua, penjagaan iklim investasi agar tetap kondusif.

“Rakor ini dalam rangka untuk lebih konsisten dalam jalankan policy tapi di saat bersamaan memberikan lingkungan investasi baik di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kebijakan BMAD diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari barang impor yang dibanderol murah. Namun, dia tidak menutup mata kebijakan tersebut menambah biaya pelaku usaha yang masih membutuhkan komoditas terkena BMAD untuk kegiatan produksinya.

Instrumen fiskal, menurutnya, tengah disusun agar pelaku usaha dalam negeri tetap kompetitif meskipun masih membutuhkan impor barang yang terkena BMAD. Insentif melalui instrumen perpajakan menjadi solusi paling realistis untuk mengatasi dilema tersebut.

“Kemenkeu bersama Kemenko akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban perpajakan termasuk bea masuk atau PPN bisa diringankan karena tema besar presiden adalah investasi dan ekspor. Hasil rapat ini yang akan rekomendasikan treatment terhadap PMK mengenai tata cara BMAD itu," jelasnya.

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Seperti diketahui dalam aturan terbaru, Kemenkeu menerapkan BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi dan baja atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate coil/sheet) melalui PMK 214/2018. Produsen baja asal China, Republik Korea dan Taiwan menjadi tiga negara yang terdampak kebijakan ini.

Tarif ekstra bea masuk tersebut berbeda-beda bagi ketiga negara tersebut. Produsan asal Negeri Tirai Bambu terkena tarif BMAD mulai dari 6,1% hingga 7,4%, Republik Korea terkena tarif 6,2%-7,9%, dan barang asal Taiwan dikenakan tarif sebesar 4,4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?