KEBIJAKAN PAJAK

Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda mengatakan fasilitas ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Menurutnya, fasilitas ini juga terbuka bagi pelaku usaha di berbagai sektor usaha.

"Enggak usah khawatir karena hampir semua sektor mulai dari manufaktur, pariwisata, dan industri kreatif, agrobisnis, kesehatan, dan ekonomi digital itu pernah ada praktik baik untuk memanfaatkan supertax deduction," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Uuf menuturkan terdapat 1.205 perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan 76 wajib pajak penikmat supertax deduction vokasi dengan 698 lembaga pendidikan.

Dari 698 mitra PKS, 607 di antaranya berasal dari SMK, 60 diploma, dan 31 balai latihan kerja atau dinas. Dengan demkikian, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction tersebut bekerja sama dengan SMK.

Program kerja sama pendidikan vokasi tersebut juga melibatkan sekitar 76.481 siswa. Sementara itu, estimasi biaya yang diklaim sebagai pengurangan penghasilan bruto mencapai Rp1,09 triliun. Adapun lokasi tempat vokasi tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Teman-teman industri bisa mengajukan kerja sama-kerja sama dengan teman-teman SMK itu untuk fasilitas supertax deduction," ujarnya.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Fasilitas tersebut diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nanti, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah