CRYPTOCURRENCY

Kemendag Jamin Keamanan Investor Aset Kripto, Pengawasannya Berlapis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:30 WIB
Kemendag Jamin Keamanan Investor Aset Kripto, Pengawasannya Berlapis

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan komitmennya untuk menekan risiko bagi investor aset kripto dan melindungi konsumen. Guna memastikan hal itu tercapai, pengawasan pun dilakukan di 2 sisi, baik off site dan on site.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui email. Pengawasan ini juga dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti.

"Sementara pengawasan on site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko," ujar Wamendag dalam seminar Block#1 Goes to Campus di Kampus Undip, dikutip Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Kemendag, melalui Bappebti, sudah menerbitkan Peraturan Bappebti 8/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Beleid ini mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto Tanah Air.

Melalui aturan tersebut, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan Kementerian Perdagangan.

Jerry menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yakni sebanyak 229 aset.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat naik signifikan. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 dengan nilai 64,9 triliun. Sementara jumlah pembeli aset kripto tercatat mencapai 14,6 juta pembeli.

Namun, transaksi aset kripto saat ini mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomoi global yang tertekan konflik Rusia-Ukraina. Kendati begitu, pemerintah optimistis pasar kripto kembali menggeliat ke depannya.

Secara demografi, nasabah aset kripto menunjukkan data yang menarik. Nasabah pria mendominasi pasar yakni 79%, sedangkan wanita 21%. Dari segi usia, nasabah berusia 18-24 tahun menyumbang porsi 32%. Sementara kelompok 25-30 tahun 30% dan kelompok 31-35 tahun 16%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya