Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada jutaan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengiriman email blast dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS yang berakhir bulan ini. Wajib pajak pun diimbau agar segera memanfaatkan program tersebut.
"Kami mengingatkan bahwa waktu dari batas akhir PPS sudah makin dekat dan mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program tersebut," katanya, Selasa (7/6/2022).
Neilmaldrin mengatakan saat ini DJP tengah dalam proses mengirimkan email imbauan PPS kepada sekitar 18 juta wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak dapat mengikuti PPS apabila memiliki harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.
Meski demikian, dia menjelaskan wajib pajak dapat mengabaikan email dari DJP apabila telah mengikuti PPS atau tidak memiliki harta yang perlu diungkapkan dalam program tersebut.
"Pesan tersebut dapat diabaikan bila sudah mengikuti atau tidak perlu memanfaatkan program tersebut," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Hingga pagi ini, tercatat 63.508 wajib pajak telah mengikuti PPS atau naik 3,52% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp131,45 triliun dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp13,18 triliun. (sap)