PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kembali Sebar Email Imbauan PPS ke Jutaan WP, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:30 WIB
Kembali Sebar Email Imbauan PPS ke Jutaan WP, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada jutaan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengiriman email blast dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS yang berakhir bulan ini. Wajib pajak pun diimbau agar segera memanfaatkan program tersebut.

"Kami mengingatkan bahwa waktu dari batas akhir PPS sudah makin dekat dan mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program tersebut," katanya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Neilmaldrin mengatakan saat ini DJP tengah dalam proses mengirimkan email imbauan PPS kepada sekitar 18 juta wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak dapat mengikuti PPS apabila memiliki harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.

Meski demikian, dia menjelaskan wajib pajak dapat mengabaikan email dari DJP apabila telah mengikuti PPS atau tidak memiliki harta yang perlu diungkapkan dalam program tersebut.

"Pesan tersebut dapat diabaikan bila sudah mengikuti atau tidak perlu memanfaatkan program tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 63.508 wajib pajak telah mengikuti PPS atau naik 3,52% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp131,45 triliun dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp13,18 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya