BARBADOS

Kembali Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak, Negara Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:09 WIB
Kembali Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak, Negara Ini Protes

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRIDGETOWN, DDTCNEWS – Pemerintah Barbados menyatakan protes atas keputusan Uni Eropa yang Kembali menempatkan negara kawasan Laut Karibia itu dalam daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa.

Perdana Menteri (PM) Barbados Mottley mengatakan keputusan Uni Eropa yang kembali menempatkan negaranya dalam daftar negara yang tidak kooperatif untuk tujuan pajak dilakukan dengan tidak proporsional.

"Uni Eropa memilih untuk mengabaikan semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kekurangan pada periode 2015-2018," katanya dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Mottley menilai tindakan Uni Eropa tersebut berdampak bagi perekonomian domestik yang tengah berjuang pada masa pandemi Covid-19. Uni Eropa, lanjutnya, telah merusak reputasi pemerintah dalam menerapkan standar internasional untuk transparansi keuangan.

Dia menjelaskan setidaknya 14 undang-undang sudah diperbaiki dalam 2 tahun ini untuk mendukung pertukaran informasi dengan negara lain. Selain itu, aturan untuk memastikan data beneficial owner juga terus diperbarui.

Perombakan kebijakan tersebut, sambungnya, sudah diakui Uni Eropa melalui keterangan tertulis. Hal tersebut ditambah dengan keluarnya Barbados dari daftar negara nonkooperatif untuk tujuan pajak pada Juni 2019.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, Mottley menilai Uni Eropa juga diskriminatif karena beberapa negara/yurisdiksi yang belum memenuhi kriteria untuk keterbukaan data beneficial owner justru tidak masuk dalam daftar hitam.

Ambil contoh, Swiss dan Monaco merupakan contoh negara yang tingkat keterbukaan dan penerapan aturan beneficial owner (BO) kedua negara tersebut masih lebih rendah ketimbang Barbados dan negara Karibia lainnya.

"Untuk itu, Barbados menolak keras keputusan Uni Eropa dan akan meminta peninjauan kembali, karena Barbados menjadi negara yang mempertahankan standar internasional," sebut Mottley.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti dilansir mondaq.com, Barbados kembali dikategorikan sebagai negara nonkooperatif untuk tujuan pajak karena turunnya peringkat kepatuhan menjadi Partially Compliant pada tiga elemen standar OECD.

Tiga elemen tersebut adalah ketersedian informasi BO, ketersediaan data dan informasi akuntansi entitas bisnis. Lalu, kualitas dan ketepatan waktu tanggapan pemerintah terhadap permintaan otoritas pajak negara mitra untuk informasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?